Masyarakat Sukabanjar Minta Pemekaran Desa

SIDOMULYO – Perlu adanya pemerataan pembangunan, untuk mempercepat proses pelayanan terhadap masyarakat dan untuk meningkatakan perekonomian masyarakat. Sejumlah tokoh masyarakat Desa Sukabanjar Kecamatan Sidomulyo Lampung Selatan meminta agar desa setempat dapat dimekarkan.
Salah seorang tokoh masyarakat Gunadi mengaku, desa sukabanjar berdasarkan jumlah penduduk dan luas wilayah sudah layak jika desa ini dapat dipecah menjadi dua desa. Menurutnya, sejauh ini luas wilayah desa tersebut 109,44 m2 dan memiliki 5.197 jiwa, selain itu mempunyai delapan dusun dan 28 RT. “Jika, dilihat dari luas wilayah dan jumlah penduduk, kami rasa desa ini sudah layak jika untuk dimekarkan,” terang Gunadi saat menyampaikan permintaan pemekaran desa melalui kecamatan, kemarin.
Dijelaskannya, permintaan pemekaran tersebut bukan hanya disetujui oleh warga, tapi Kepala Desa setempat Armin juga memberi respon terkait akan rencana pemekaran desa. Jadi, desa tinggal mengajukan berkas berita acara persyaratan pemekaran melalui kecamatan. “Untuk itu, sebelum berkas persyaratan kita layangkan kepada kecamatan, kami minta petunjuk terlebih dahulu kepada Camat,” ujarnya.
Senada juga dikatakan salah seorang warga Dusun Umbul Cabe Munaji, ia mengku, alasan dimintanya agar desa ini perlu dimekarkan sebab jarak tempuh menuju kantor desa sangat jauh. “Misalnya, dari dusun Rancasadang, Peninjauan dan Umbul Cabe jarak tempuh menuju kantor desa jauh. Jadi, jika desa ini dimekarkan maka dapat mempercepat proses pelayanan masyarkat,” ungkapnya seraya menjelaskan, mengenai persyaratan fisik berupa tanah bengkok 2 hektar dan lokasi untuk Balai Desa,sudah pasti mutlak diadakan warga.
Sementara itu, Plt Camat Drs. Kholil S mengaku, mendukung jika warga berniat untuk memekarkan desa tersebut. Hanya saja perlu disiapkan sebagai persyaratan pemekaran yakni, tanah seluas 2 hektar dan lahan untuk gedung balai desa. “Jika, kita lihat desa Sukabanjar sudah layak jika dimekarkan. Namun, harus didasari dengan persyaratan tanah bengkok 2 hektar dan lahan untuk gedung balai desa. Jika dari desa sudah melayangkan berkas pengajuan pemekaran, kita tetap mengajukan melalui Pemkab Lamsel, sebab ini wewenang Pemkab,” pungkas Kholil.(*)

0 Responses to “Masyarakat Sukabanjar Minta Pemekaran Desa”



  1. Leave a Comment

Leave a comment




September 2008
M T W T F S S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  

Yang Mampir di Blog ini

Flickr Photos